Dalamhukum Taurat dan injil juga tidak ada larangan menikah dengan saudara sepupu. Ayat Quran yang dikutip diatas QS 33:50-51 tidak ada hubungannya dengan kisah Khaulah binti Hakim. Hampir 100% Penduduknya Pindah Agama Menjadi Kristen. PINDAH AGAMA MENJADI KRISTEN BERITA NASIONAL. Di daerah Ciranjang Cianjur,
YatiSurachman mengaku pindah agama dari Islam ke Kristen saat usianya masih belia yaitu 12 tahun. Proses kepindahannya ini tidak diketahui pihak keluarga. Karena tak tahu Yati sudah pindah, menurut Yati, keluarganya masih menyuruh dirinya untuk menunaikan salat lima waktu.
Aseorang laki-laki beragama Islam. Sedangkan B seorang perempuan beragama Kristen. A dan B akhirnya saling jatuh cinta dan memutuskan menikah secara Islam dan pernikahannya di daftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Jakarta Utara. 2 tahun setelah pernikahan, A memutuskan pindah agama mengikuti agama Istinya B. Setelah 15 tahun perkawinan, akhirnya hubungan A dan B []
Namun kalau orang tua sudah mendidik anaknya dengan pendidikan agama yang cukup, kemudian anak tetap murtad, maka itu di luar tanggung jawab orang tuanya. Artinya, orang tua tidak berdosa. 3. Hukum waris tetap berlaku selagi anak tidak melakukan hal-hal yang dapat menghalangi dia menerima warisan seperti membunuh pewaris atau pindah agama.
merekamenyatakan pindah agama dari Kristen ortodok ke agama Yahudi. 14. Data tersebut merupakan contoh bahwa relasi yang terjadi antara gadis-gadis Rusia, yang beragama Kristen ortodok dengan pemuda Israel beragama Yahudi akhirnya menikah, dan pindah agama Yahudi mengikuti agama suaminya. Di sini adalah bukti bahwa
HymvL6. fatianah zahra Agama Saturday, 10 Jun 2023, 1258 WIB Siapa yang tidak suka musik pada zaman ini? Musik sering kali dijadikan media dakwah dalam Islam seperti yang berkelintaran di sosial media. Nyatanya, musik juga kerap kali dipakai pada zaman Yunani, masa peradaban yang melahirkan Dunia Barat itu telah hidup dengan musik sejak lama. Tapi hingga kini masih banyak simpang siur terkait hukum mendengarkan musik dalam Islam. Lalu, bagaimana kesimpulan jawabannya? Mari kita bahas dalam artikel ini. Musik dinamai juga museque dalam bahasa yunani diambil dari 2 asal kata yakni muse yang mempunyai arti “senandung suara” dan que yang berarti “keselarasan irama”. Museque atau “music" dalam bahasa Inggris memaknainya dengan “suara indah yang dihasilkan dari alat-alat musik”. Dikamus al-Munjid dikatakan bahwa al-musiq berasal dari kata serapan dari museque dalam bahasa Arab memiliki arti “lagu dan nada” selain itu juga memiliki arti “instrumen musik”. Musik memiliki magnetic dalam kehidupan kita karena mempunyai unsur irama serta nada yang indah nan elok sehingga banyak orang yang menganggap bahwa musik sebagai salah satu sarana yang paling pas untuk mengungkapkan suasana hati Tapi,Ternyata musik Dilarang dalam Islam? Ya, sebagian ulama kita berpendapat seperti Imam Syafi’i, Imam Malik, Abu Hanifah, dan Sufyan mengemukakan pendapatnya bahwa musik telah menjadi ciri khas bagi orang-orang yang fasik, selain itu juga mereka menyatakan dengan tegas bahwa musik adalah suatu hal yang makruh dan dapat menyebabkan kelalaian dalam beribadah. Eits.., tapi tunggu dulu. Selain ulama-ulama yang mengharamkan musik muharrimun nyatanya juga ada yang berpendapat Mubah. Simak penjelasan berikut ini; Salah satu Ulama yang memiliki minat besar dalam bidang kesenian yakni Imam al-Ghozali beliau bahkan sampai menyisihkan satu bab dalam kitabnya yang masyhur yakni ihya ulumuddin khusus untuk membahas tentang kesenian. Pendapat yang memperbolehkan musik juga datang dari Abu Thalib al-Makki salah satu ulama yang ahli dalam bidang fikih, hadits dan juga tasawuf beliau mengemukakan bahwa musik merupakan tradisi yang dilakukan oleh orang-orang madinah juga parah tokoh Salaf. Hal yang perlu kita ketahui bahwa ketetapan suatu hukum juga bergantung pada perilaku seorang mukallaf berakal-baligh, bukan pada benda-benda itu sendiri. Seperti dalam salah satu hadits yang menjelaskan haramnya alat musik yaitu seluring dan gitar, menurut Imam al-Ghazali bahkan larangan ini bukan pada alat musik itu sendiri melainkan terdapat perkara lain amrun kharij, yakni sebab kedua alat musik tersebut pada awal mulanya kedatangan islam sering dimainkan pada tempat-tempat maksiat. Jadi, bisa kita simpulkan bahwa hukum bermusik diperbolehkan juga menjadikannya sebagai salah satu sarana berdakwah tentu tidak menjadi suatu masalah, meski terdapat juga perbedaan pendapat terkait hukum bermusik itu sendiri yang telah dipaparkan diatas. Pada kenyataanya juga, musik telah dijadikan sarana dakwah sejak zaman Sunan Wali Songo loh. Seperti, Sunan Bonang dan Sunan Kalijaga. Tapi tetap hukum diperbolehkannya bermusik ini tidak ditetapkan secara mutlak, jika dengan bermusik itu sendiri dapat menyebabkan kita menjadi lalai dalam melakukan suatu ibadah maka bisa dihukumi menjadi haram . Dikutip dari buku yang berjudul “Trilogi Musik, Nuansa Musik Dalam Kontruksi Fikih, Tradisi Tasawuf Dan Relevan Dakwah”. hukum musik islam perbandingan pendapatparaulama Disclaimer Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku UU Pers, UU ITE, dan KUHP. Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel. Berita Terkait Terpopuler di Agama Terpopuler Tulisan Terpilih
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Indonesia terdiri dari bermacam-macam agama, yaitu Kristen Protestan, Kristen Katholik, Islam, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Tetapi kenapa perbedaan agama ini di permasalahkan? Bukankah kita hanya berbeda cara beribadah tetapi menyembah Tuhan yang sama? Semua agama pasti mengajarkan yang baik. Belakangan ini agama menjadi topik yang hangat diperbincangkan. Topik agama ini sangat sensitif dan bersifat privasi. Khususnya di Indonesia, banyak sekali kita temukan kasus-kasus yang berhubungan dengan agama yang bisa memecah belah persatuan negara Indonesia ini. Sebenarnya ada banyak kasus yang seperti ini kebanyakan alasannya adalah karena kurangnya sikap toleransi antar sering menemukan kasus artis pindah agama, banyak netizen yang tidak terima dengan keputusan artis tersebut. Jika membicarakan tentang pindah agama sudah pasti akan ada kontroversi. Seperti contoh, Asmirandah yang pindah agama mengikuti agama suaminya. Sempat ada perdebatan dimana ada yang pro dan kontra,atau dengan kata lain ada yang tidak setuju dengan keputusan pindah agama tersebut, ada juga yang kasus itu ada banyak kasus lain orang yang pindah agama, disini saya juga melihat pengalaman dari orang terdekat saya tentang pindah agama ini, saudara saya pindah agama mengikuti agama pacarnya, mereka sudah berpacaran bertahun-tahun, beberapa bulan lagi mereka akan menikah. Saudara saya meminta izin pindah agama kepada keluarganya. Awalnya keluarganya tidak setuju dengan keputusan tersebut karena berbeda dengan agama mereka. Tetapi setelah saudara saya meyakinkan orangtuanya dan Ia juga yakin dengan keputusan yang dia ambil, maka orangtuanya memperbolehkan saudara saya pindah agama mengikuti agama yang dianut oleh pacarnya tersebut. Pasti sebagai manusia banyak alasan dan faktor seseorang sampai terpikirkan untuk pindah agama. Mungkin beberapa faktornya adalah masalah yang dihadapi terlalu berat untuk ditanggung, karena adanya jalan hidup yang tidak sesuai dengan ekspetasinya, karena adanya faktor tekanan batin disebabkan oleh pengaruh lingkungan, pendidikan dan sosial. Dalam konsep dunia manusia memakai pemikiran atau logika, kita pasti akan berpikir, "Tidak apa-apa jikalau kita pindah agama karena kita tidak merugikan orang lain dan itu adalah keputusan kita. Dan yang terpenting kita bisa menjadi pribadi yang lebih baik kedepannya".Seperti semboyan Negara Indonesia adalah Bhinneka Tunggal Ika, yang mengandung makna berbeda-beda tetapi tetap satu. Yang berarti ini mengingatkan kita lagi untuk menerima perbedaan agama, suku, ras, budaya dan perbedaan lainnya. Perbedaan bukanlah masalah, karena dengan adanya perbedaan kita bisa saling melengkapi. Jika ada orang pindah agama yang pasti kita tidak boleh menjelekkan atau membandingkan agama yang dulu dianutnya dengan agama sekarang yang dia anut. Agama dan kepercayaan bukanlah sebagai manusia pasti berpikir bahwa kita memiliki keputusan yang ingin kita ambil sendiri. Negara Indonesia sendiri juga hidup berdampingan dengan Pancasila dan Undang-Undang yang diatur dalam Undang - Undang Dasar 1945 Pasal 29 ayat 1 dan 2. Yang berisi 1 "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa." 2 "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu." Indonesia menegakkan Hak Asasi Manusia termasuk kebebasan beragama. Jadi setiap manusia diperbolehkan memilih agama yang ingin mereka anut. Oleh karena itu, kita harus saling menghormati dan menghargai keputusan beragama serta mari tanamkan sikap toleransi dalam diri dalam kerohanian sesuai yang tertera di Alkitab terdapat perbedaan pendapat, ada beberapa ayat alkitab yang menentang pindah agama yaituMarkus 416-17, Demikian juga yang ditaburkan di tanah yang berbatu-batu, ialah orang-orang yang mendengar firman itu dan segera menerimanya dengan gembira, tetapi mereka tidak berakar dan tahan sebentar saja. Apabila kemudian datang penindasan atau penganiayaan karena firman itu, mereka segera 813, Yang jatuh di tanah yang berbatu-batu itu ialah orang, yang setelah mendengar firman itu, menerimanya dengan gembira, tetapi mereka itu tidak berakar, mereka percaya sebentar saja dan dalam masa pencobaan mereka murtad. Dilihat dari kacamata kristianitas diatas, bahwa dalam menjalani hidup pasti akan ada pencobaan yang dapat membuat iman kita goyah, sehingga dapat membuat kita menjadi murtad. Maka dari itu, alkitab memberikan jawaban dari pencobaan yang kita hadapi, seperti yang tertulis dalam Yakobus 112 "Berbahagialah orang yang bertahan dalam pencobaan, sebab apabila ia sudah tahan uji, ia akan menerima mahkota kehidupan yang dijanjikan Allah kepada barangsiapa yang mengasihi Dia". Oleh karena itu sesuai dengan ajaran Alkitab menentang perpindahan ayat Alkitab yang berkata, bahwa pencobaan datang dari manusia itu sendiri bukan dari Allah, tiap-tiap orang dicobai oleh keinginannya sendiri, karena ia diseret dan dipikat olehnya. lihat di Yakobus 114. Jangan menyalahkan Tuhan bila ada keadaan yang tidak sesuai dengan ekspetasi atau rancangan hidup kita, karena belum tentu rancangan kita adalah yang terbaik untuk kita kedepannya ataupun bisa jadi rancangan kita tidak sesuai dengan kehendak-Nya. Jika sampai saat ini doa kita belum di jawab oleh Tuhan, percayalah bahwa nanti pada waktu yang tepat Tuhan pasti akan menjawab doa kita dan itu bisa saja iya , nanti ataupun tidak , maka dari itu kita harus berserah kepada Tuhan dan terus menantikannya dalam doa dan ucapan Alkitab kita tidak diperbolehkan pindah agama, tidak boleh meninggalkan Tuhan. Jika ada masalah yang tidak bisa kita tanggung, ingatlah bahwa kita berjalan bersama Tuhan, kita tidak jalan sendiri dan mintalah pertolongan kepada-Nya. Jika semuanya meninggalkan kita, Tuhan tidak pernah meninggalkan kita. Rajin - rajinlah beribadah, baca alkitab dan berkomunikasi dengan Tuhan dengan cara berdoa, iman kita akan bertambah kuat dan Tuhan akan menjawab permasalahan kita dengan cara - cara yang tidak pernah kita pikirkan sebelumnya pada waktu yang tepat. Kita akan menjadi pribadi yang lebih kuat dan lebih positif. Hiduplah sesuai yang Tuhan katakan, karena Dia selalu benar, jangan hidup dengan cara manusia, karena manusia bisa salah. Dengan demikian maka konsep atau pola pikir tentang pindah agama menurut dunia dan Alkitab cukup bertentangan. 1 2 Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
com-Ilustrasi Pasangan Menikah Foto ShutterstockPolemik pernikahan beda agama terus menjadi perdebatan di kalangan masyarakat awam. Sebagian besar mempertanyakan hukum kebolehannya menurut sudut pandang agama Indonesia, sudah cukup banyak pernikahan beda agama yang terjadi antara perempuan Muslim dengan laki-laki non-Muslim atau sebaliknya. Berdasarkan Undang-undang Perkawinan No 1 Tahun 1974, hukum tentang pernikahan campur atau dalam hal ini beda agama, tidak dijelaskan secara Majelis Agama Tingkat Pusat MATP sepakat memberikan kewenangan penuh kepada masing-masing agama untuk membuat ketentuannya. Lalu, bagaimana hukum nikah beda agama dalam Islam dan Kristen? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan Nikah Beda Agama dalam IslamMajelis Ulama Indonesia MUI telah sepakat mengeluarkan fatwa bahwa hukum nikah beda agama dalam Islam adalah haram. Fatwa ini didasarkan pada firman Allah Swt dalam Surat Al-Baqarah ayat 221 yang artinyaIlustrasi Menikah. Foto Pixabay"Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang laki-laki musyrik dengan perempuan yang beriman sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran."Mengutip buku Kawin Beda Agama di Indonesia oleh Prof. Dr. H. Mohammad Amin Suma, secara tekstual maupun kontekstual, ayat di atas dengan tegas melarang tepatnya mengharamkan laki-laki mukmin menikahi wanita-wanita musyrik. Para orangtua/ wali yang merupakan seorang Muslim pun dilarang diharamkan menikahkan laki-laki musyrik dengan wanita tersebut telah menjadi kesepakatan ijma di kalangan para ulama penjuru dunia. Sehingga, hendaknya setiap Muslim menghindari jenis pernikahan ini demi kebaikan diri dan Nikah Beda Agama dalam Kristen Protestan dan KatolikSama halnya dengan Islam, perkawinan beda agama menurut Kristen juga dilarang. Karena dalam ajaran Kristen, tujuan dari perkawinan adalah untuk mencapai kebahagiaan antara suami, istri, dan anak-anak dalam lingkup rumah tangga yang kekal dan mengurangi resiko demensia. Foto PixabayUmat Kristen dianjurkan menikah dengan pasangan yang seiman saja. Sebagaimana telah dijelaskan dalam Alkitab yang tercantum dalam 2 Korintus pasal 6 ayat ke-14 yang berbunyi“Janganlah kamu merupakan pasangan yang tidak seimbang dengan orang-orang yang tak percaya. Sebab persamaan apakah terdapat antara kebenaran dan kedurhakaan? Atau bagaimanakah terang dapat bersatu dengan gelap?”Begitu juga dalam ajaran Katolik yang sama-sama melarang pernikahan beda agama. Hal ini tidak dapat dilakukan karena agama Katolik memandang perkawinan sebagai sakramen, yaitu kesepakatan antara manusia dengan Tuhan di sisi lain, pada tiap gereja Katolik terdapat proses ijin maupun dispensasi yang memungkinkan terjadinya perkawinan beda agama. Prosesi ini diberikan oleh Uskup lewat lembaga keuskupan Katolik. Dispensasi akan diberikan apabila ada harapan dapat terbinanya suatu keluarga yang baik dan utuh setelah perkawinan. Ini bisa terjadi pada perkawinan antara Katolik dengan non-Katolik yang tidak dibaptis yaitu Islam, Hindu dan Budha. Bagaimana undang-undang Indonesia membahas pernikahan beda agama?Bagaimana hukum menikah beda agama dalam Islam?Bagaimana hakikat pernikahan dalam agama Katolik?
Ilustrasi ayat alkitab tentang pernikahan sumber foto UnsplashUntuk menjawab pertanyaan tersebut, coba renungkanlah beberapa ayat Alkitab tentang pernikahan beda agama berikut kamu merupakan pasangan yang tidak seimbang dengan orang-orang yang tak percaya. Sebab persamaan apakah terdapat antara kebenaran dan kedurhakaan? Atau bagaimanakah terang dapat bersatu dengan gelap? Persamaan apakah yang terdapat antara Kristus dan Belial? Apakah bagian bersama orang-orang percaya dengan orang-orang tak percaya? 2 Korintus 614-15Kepada orang-orang lain aku, bukan Tuhan, katakan kalau ada seorang saudara beristerikan seorang yang tidak beriman dan perempuan itu mau hidup bersama-sama dengan dia, janganlah saudara itu menceraikan dia. Dan kalau ada seorang isteri bersuamikan seorang yang tidak beriman dan laki-laki itu mau hidup bersama-sama dengan dia, janganlah ia menceraikan laki-laki itu. 1 Korintus 712-13Berikut beberapa ayat Alkitab yang terutama kasihilah sungguh-sungguh seorang akan yang lain, sebab kasih menutupi banyak sekali dosa. 1 Petrus 48Barangsiapa tidak mengasihi, ia tidak mengenal Allah, sebab Allah adalah kasih. 1 Yohanes 48Sebab itu seorang laki-laki akan meninggalkan ayahnya dan ibunya dan bersatu dengan isterinya, sehingga keduanya menjadi satu daging. Kejadian 224
Jakarta Murtad adalah kata yang berasal dari “radda” yang memiliki arti mengembalikan, memalingkan, menutup, menolak, bantahan, mencegah. Kata ini juga berasal dari kata “irtadd” yang berarti kembali, mundur, membalik. Istilah murtad berasal dari gabungan kata “irtadda an dinihi” yang berarti menolak atau mengembalikan dari agamanya. Menangis Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasan yang Perlu Dipahami 7 Perkara yang Membatalkan Puasa bagi Wanita, Ini Penjelasannya Perkara yang Membatalkan Puasa Menurut Hadis, Patut Dihindari Selama Ramadhan Menurut Moqsith dalam artikelnya berjudul Tafsir Hukum Murtad dalam Islam, murtad adalah suatu perbuatan atau tindakan yang sama seperti tindakan kriminal. Sejumlah ayat dalam Alquran menunjukkan bahwa murtad adalah tindakan keluar dari Islam yang tidak dikehendaki Allah dan rasul-Nya. Dalam pandangan agama Islam, murtad adalah suatu perbuatan atau tindakan yang dinilai negatif. Tidak hanya Islam saja yang menilai murtad sebagai tindakan negatif. Catholic Encyclopedia menyebutkan bahwa Kristen pun menilai murtad atau pindah agama sebagai perbuatan yang negatif. Untuk memahami lebih dalam mengenai murtad, penting bagi kita untuk mempelajari dalil-dalilnya, dan pandangan para ulama mengenai perkara ini. Berikut adalah ulasan lebih lanjut mengenai murtad, seperti yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Jumat 16/9/2022.Seorang model dan youtuber asal Afghanistan, Ajmal Haqiqi, ditangkap Taliban usai ia dan ketiga rekannya dituduh telah menghina islam dalam sebuah tentang MurtadDalil tentang Murtad Murtad adalah suatu perkara yang dilarang agama. Murtad adalah istilah yang mengacu pada orang yang mengganti keimanan dengan kekafiran, dari beragama Islam lalu keluar menjadi Yahudi, Nasrani, dan lain-lain. Ada sejumlah ayat dalam Alquran yang membahas mengenai perkara murtad, di antaranya adalah QS Al-Baqarah ayat 217, yang artinya "Barangsiapa yang murtad di antara kalian dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalnya di dunia dan akhirat. Dan mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya." Menurut tafsir Jamâl al-Dîn al-Qâsimî, ayat tersebut mengacu pada muslim yang kembali pada kekafiran. Sementara itu, Muhammad Rashîd Ridâ lebih lanjut menyatakan bahwa ayat ini hendak menegaskan bahwa begitu seseorang memilih menjadi kafir dengan meninggalkan agama Islam, maka seluruh amal ibadah yang dilakukan ketika menjadi Muslim akan batal dan terhapus secara keseluruhan. Bahkan ketika si murtad telah diceraikan dari istrinya lalu ingin kembali pada Islam dan rujuk pada istrinya maka wajib baginya untuk menjalani akad nikah baru. Sementara menurut Ibn Jarîr al-Tabarî ayat ini hendak menegaskan bahwa jika orang murtad meninggal dunia tanpa sempat bertaubat dan kembali pada Islam maka seluruh amal ibadah yang pernah di lakukannya ketika menjadi Muslim batal semua. Dari sejumlah penjelasan tersebut, maka jelaslah jika murtad adalah suatu perbuatan dosa, yang akan membuat amal baik seseorang menjadi Murtad Menurut Ulama FikihSejumlah orang melakukan gerakan salat di Masjid Ibnu Rusyd-Goethe di Berlin, Jerman 16/6. Menurut pendirinya Seyran Ates, masjid ini didirikan untuk menunjukan islam yang humanistik, sekuler dan liberal. AFP Photo/John MacdougallSangat penting untuk mengetahui dalam batasa seperti apa seseorang bisa dikatakan telah murtad. Menurut Moqsith, fikih memberi pengertian, kriteria, dan batas-batas murtad. Pengertian murtad berdasarkan ilmu fikih pun sangat luas. Bahkan dapat dipahami bahwa murtad adalah suatu perkara yang telah terjadi ketika muslim tidak merespons ketika azan dikumandangkan dan tidak mendengarkan tatkalaAlquran dibacakan. Menurut Zakariyâ al-Ansârî, murtad adalah orang Islam yang memutus keislamannya dengan ke kufuran yang disengaja dengan maksud menghina, mengingkari, dan membangkang. Menurut Shata al-Dimyati murtad adalah tidak beriman kepada Nabi Muhammad setelah Nabi meninggal dunia, dengan alasan syariatNabi Muhammad telah selesai bersamaan dengankewafatannya. Sejumlah pengertian tersebut pastinya menimbulkan pertanyaan lanjutan. Lalu bagaimana seseorang bisa disebut sebagai murtad?Penyebab MurtadIlustrasi Berdoa Credit memerinci sejumlah hal yang menyebabkan kemurtadan seseorang. Pertama, murtad adalah ketika seorang muslim melempar atau membakar Alquran dengan niat meremehkan, membalik lipatan kertas Alquran dengan niat menghina, membuang buku-buku Hadits bahkan buku-buku fikih dengan niat merendahkan syariat Islam. Kedua, murtad adalah ketika seorang muslim memakai pakaian yang menjadi simbol orang kafir. Ketiga, murtad adalah ketika seorang muslim mempelajari ilmu sihir dan mengamalkannya, karena sihir berisi ungkapan yang mengagungkan kepada selain Allah. Keempat, murtad adalah ketika seorang muslim menyatakan bahwa alam ini ada lebih dahuluqadîm, sehingga menyangkal wujud Sang Pencipta Allah. Kelima, murtad adalah ketika seorang muslim memercayai terjadinya reinkarnasi tanâsukh al-arwâh. Keenam, murtad adalah ketika seorang muslim mengingkari sejumlah hukum yang telah menjadi konsensus ulama, seperti wajibnya salat, puasa dan haramnya zina. Ketujuh, murtad adalah ketika muslim menyatakan bahwa kenabian bisa diperoleh dengan usaha dan riyâdah, karena pernyataan itu membuka kemungkinan adanya nabi setelah Nabi Muhammad. Kedelapan, murtad adalah ketika seorang muslim mencaci maki seorang nabi dan malaikat yang telah disepakati kenabian dan kemalaikatannya serta menyatakan keterbatasan fisik atau kecacatan tubuh seorang nabi seperti MurtadIlustrasi Muslimah Credit memudahkan dalam memahami tentang murtad, ulama fikih pun membagi murtad menjadi empat kategori. 1. Murtad itiqâdî Murtad itiqâdî adalah murtad yang terjadi karena keyakinan yang menyimpang dari pokok akidah Islam. Adapun ciri-ciri murtad itiqâdî antara lain adalah sebagai berikut a. meragukan Allah al-shakk fi Allâh, b. meragukan kerasulan seorang rasul, c. meragukan satu bagian dari Alquran, d. tidak memercayai hari akhir, e. tidak memercayai surga dan neraka, f. tidak memercayai konsep pahala dan dosa, g. tidak memercayai satu sifat dari sifat-sifat Allah, h. meyakini kehalalan sesuatu yang diharamkan, serta i. mengingkari hal-hal yang telah disepakati hukumnya dan telah diketahui publik secara luas seperti salat lima waktu. 2. Murtad fi'l Murtad fi'l adalah meurtad yang terjadi akibat perbuatan. Shata alDimyati mengatakan bahwa yang termasuk murtad bi al-fil adalah bersujud pada patung, matahari, atau yang selain Allah. 3. Murtad qawl Murtad qawl adalah murtad yang terjadi akibat perkataan. Shata alDimyati mencontohkan beberapa perkataan yang menyebabkan kemurtadan seseorang a. memanggil orang Islam lain dengan panggilan “wahai kafir”; b. "Jika Allah menyiksaku karena tidak mengerjakan salat padahal aku sakit, maka Allah zalim kepadaku.” c. “Salat tidak cocok buat aku.” d. “Saya tidak menemukan kebaikan sepanjang aku salat.” e. Mencaci seseorang yang bernamasama dengan nama Nabi Muhammad dengan maksudmencaci Nabi. f. Meremehkan fatwa ulama dengan maksud meremehkan syariat. 4. Murtad tark turuq Murtad tark turuq adalah murtad yang terjadi karena meninggalkan ajaran dengan maksud menentang dan mengingkari syariat Islam. Contoh murtad ini antara lain adalah meninggalkan salat, puasa, dan zakat dengan maksud menentang wajibnya ibadah-ibadah tersebut. Intinya, murtad adalah keluarnya seorang muslim dari agama Islam, atau pindahnya seorang muslim dari agama Islam ke agama lain, yang ditandai dengan perbuatan atau ucapan tertentu dengan maksud menyangkal syariat Islam.* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
hukum pindah agama menurut kristen